Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Penipuan Kripto di Jatim Merugikan Korban Rp 12,9 M, Begini Kasusnya

Tiga tersangka penipuan investasi saham dan mata uang kripto di Jawa Timur berhasil menguntungkan diri sekitar Rp 12,9 miliar dari korban. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada tujuh laporan polisi yang dilaporkan oleh korban. Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menyatakan bahwa jumlah korban dan jaringan yang terlibat masih dapat bertambah seiring penyelidikan berlanjut.

Modus penipuan dimulai ketika korban melihat iklan investasi di media sosial, kemudian diarahkan ke grup WhatsApp yang menawarkan pelajaran dan aktivitas trading saham serta kripto. Dalam grup tersebut, korban dijanjikan keuntungan antara 30 hingga 200 persen dengan klaim tidak ada risiko kerugian.

Setelah tertarik, korban diminta membuat akun pada tiga platform yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Korban kemudian diminta melakukan deposit dengan mentransfer dana ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait