Penjelasan PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mari Kita Simak
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PP Nomor 26 Tahun 2026 mengenai pengadaan khusus PNS bagi dosen PPPK menjadi referensi bagi masa depan guru PPPK. Regulasi ini mengatur mekanisme pengalihan status pegawai pemerintah menjadi PNS melalui proses yang kompetitif, transparan, dan berbasis kompetensi serta kualifikasi akademik.
Bagi guru PPPK, guru penuh waktu dijadwalkan akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi pada awal 2027. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan otomatis menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, yang kemudian membuka peluang untuk diangkat menjadi PNS.
Bagikan
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Syarat Guru PPPK jadi PNS, Sudah Ada Bocoran, Jadi Kado Terindah
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 07.00
Legislator PDIP Dukung Penataan Guru PPPK, Harap Daerah 3T Prioritas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 13.10
5 BeritaTerpopuler: Soal Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Gibran Minta Maaf, Tolong Bersabar
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 06.30
Proses Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS Harus Semulus Dosen
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 13.53