Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Proses Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS Harus Semulus Dosen

Presiden Prabowo Subianto dan DPR-RI sepakat memberikan kemudahan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK menjadi PNS, mirip dengan proses pengangkatan dosen PPPK yang sudah teratur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026. Aktivis pendidikan Ilham Wahyudi menyatakan kebijakan ini menggembirakan karena guru dan tendik PPPK sudah lama mengabdi untuk negara dan memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai bukti profesionalisme. Banyak yang sudah memasuki usia pensiun sehingga proses pengangkatan harus dites yang tidak perlu, sehingga perlu adanya afirmasi masa kerja, sertifikasi, dan usia untuk memastikan keadilan hak mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait