Proses Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS Harus Semulus Dosen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto dan DPR-RI sepakat memberikan kemudahan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK menjadi PNS, mirip dengan proses pengangkatan dosen PPPK yang sudah teratur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026. Aktivis pendidikan Ilham Wahyudi menyatakan kebijakan ini menggembirakan karena guru dan tendik PPPK sudah lama mengabdi untuk negara dan memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai bukti profesionalisme. Banyak yang sudah memasuki usia pensiun sehingga proses pengangkatan harus dites yang tidak perlu, sehingga perlu adanya afirmasi masa kerja, sertifikasi, dan usia untuk memastikan keadilan hak mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 12 September 2026 pukul 12.01
Viral Guru Laki-laki Pakai Lipstik, Mendikdasmen Ingatkan Harus Punya Moral dan Adab
Berita terkait
Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 17.38
Mbak Rerie Menyinggung Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 06.09
Alih Status Jutaan Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu Harus Adil & Transparan, Senayan Siap Mengawal
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.38
2 Hal Penting dari Mendikdasmen soal Syarat Guru PPPK jadi PNS, P3K PW Otomatis
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 05.16