Penjelasan Terbaru Kemendikdasmen & BKN Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa alih status PPPK paruh waktu ke ASN penuh tidak memerlukan tes. Sebab, PPPK paruh waktu sudah melalui seleksi ASN penuh. Kebijakan ini diumumkan pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026, dengan proses alih status dijadwalkan Mulai Januari 2027. Kepala Biro Humas BKN Wisudo Putro Nugroho menegaskan, berdasarkan PermenPANRB 9 Tahun 2026 Pasal 24-25, perubahan status dapat langsung diajukan oleh PPK jika anggaran dan formulir tersedia. Sebelumnya, pernyataan Menteri Mendagri Tito Karnavian tentang proses tes alih status PPPK paruh waktu ke penuh menimbulkan protes dari Aliansi R2 R3 Indonesia. Sekarang, seluruh PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir karena proses alih status akan otomatis terjadi sesuai ketentuan yang ada.
Bagikan
Berita terkait
Merebak Isu Sebabkan BPD Ambruk, Purbaya Sampai Ditegur Mendagri
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 13.15
Uji Coba 83 PNS BKN Kerja Dekat Rumah, Begini Hasilnya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 11.11
Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun di 2027, Gaji PNS Bakal Naik?
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 20.00
Bu Nur: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, PPG Sudah Mewakili
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.15