Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bu Nur: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, PPG Sudah Mewakili

Pengalihan guru PPPK ke PNS tidak otomatis dan memerlukan tes ulang, menimbulkan kebingungan karena guru sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dari Program Pengembangan Profesi Guru (PPG). Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menyatakan proses ini tidak perlu kembali ditests karena PPG sudah menjadi representasi yang cukup. Masalah semakin memuncak karena Undang-Undang ASN melarang usia PNS di atas 35 tahun, sehingga guru PPPK berusia 45 tahun ke atas (bukan dari eks honorer K2) tidak dapat mengakses kebijakan afirmasi. Bu Nur menegaskan kebijakan ini tidak adil dan menyakitkan guru senior yang telah mengabdikan diri hingga pensiun.

Berita terkait