Bu Nur: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, PPG Sudah Mewakili
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengalihan guru PPPK ke PNS tidak otomatis dan memerlukan tes ulang, menimbulkan kebingungan karena guru sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dari Program Pengembangan Profesi Guru (PPG). Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menyatakan proses ini tidak perlu kembali ditests karena PPG sudah menjadi representasi yang cukup. Masalah semakin memuncak karena Undang-Undang ASN melarang usia PNS di atas 35 tahun, sehingga guru PPPK berusia 45 tahun ke atas (bukan dari eks honorer K2) tidak dapat mengakses kebijakan afirmasi. Bu Nur menegaskan kebijakan ini tidak adil dan menyakitkan guru senior yang telah mengabdikan diri hingga pensiun.
Bagikan
Berita terkait
PPPK Non-Guru Kembali Kecewa, Renny: Jangan Hanya Guru Mendapat Kepastian
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 14.24
Alih Status Jutaan Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu Harus Adil & Transparan, Senayan Siap Mengawal
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.38
PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Forum Guru Sampaikan Kekhawatiran
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 01.24
Mensesneg: PPPK Penuh Waktu Akan Diberi Kesempatan Jadi PNS
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.10