Penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Kapolri Sesuai Mekanisme Wanjak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri dinilai oleh pemerhati hukum kepolisian Edi Saputra Hasibuan dari Universitas Bhayangkara Jakarta sebagai bagian dari kebijakan manajemen sumber daya manusia Polri. Proses ini dilakukan melalui mekanisme berjenjang dan sesuai ketentuan. Edi, mantan anggota Kompolnas periode 2012–2016, menjelaskan jabatan strategis di Mabes Polri tidak diberikan instan, melainkan melalui penilaian panjang yang melibatkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan (Wanjak). Penempatan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Kapolri merupakan hasil sistem pembinaan karier dan penilaian profesional internal Polri. Sistem mutasi dan promosi jabatan di Polri berdasarkan profesionalisme, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi, dengan setiap keputusan melalui proses administrasi dan pertimbangan kelembagaan.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Ringkus Satu Pencuri Motor dan Ponsel di Muara Enim
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 01.01
Karnaval HUT RI di Cicalengka Ricuh, 4 Orang Diduga Mabuk Diamankan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 00.45
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Fakta Terkini Kasus Pilot Malaysia Ungkap Petunjuk Sindikat Narkoba
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.35