Penutupan Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini 7 September 2026 Diperpanjang hingga Pukul 18.00 WIB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan memperpanjang penutupan operasional penerbangan Bandara Soekarno-Hatta hingga pukul 18.00 WIB pada Senin, 7 September 2026, akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan adanya abu vulkanik di sekitar bandara. Penutupan ini berlaku sejak Minggu, 6 September 2026, dan sesuai dengan NOTAM yang dikeluarkan. Asst. Deputy Communication & Legal KC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Yudistiawan, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan. Sejumlah penumpang Garuda Indonesia tertahan di Terminal 3 akibat penutupan ini. Untuk mendukung penumpang terdampak, bandara telah mengaktifkan Service Recovery Activation (SRA) dengan menyediakan makanan, minuman, area istirahat, dan layanan transportasi darat gratis ke berbagai kota seperti Jogja, Solo, Semarang, dan Surabaya melalui bus yang disediakan oleh InJourney Airports. Pendaftaran layanan ini dilakukan melalui posko yang tersedia di terminal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 September 2026 pukul 11.07
17 Penerbangan Rute Jakarta-Bali di Bandara Ngurah Rai Terdampak
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 09.27
Rincian Pembatalan Penerbangan Soekarno-Hatta Imbas Erupsi Anak Krakatau
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 09.34
Penerbangan Masih Ditutup, Penumpang Pilih Bertahan di Bandara Soekarno-Hatta
Detik.com · 7 September 2026 pukul 09.23
Bandara Soetta & Halim Ditutup hingga 18.00 WIB!
Berita terkait
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Picu Penutupan Bandara Soetta, InJourney Aktifkan Layanan SRA
JawaPos · 6 September 2026 pukul 08.30
InJourney Catat 33 Penerbangan di Bandara Soetta Terdampak Erupsi Anak Krakatau
kumparan · 7 September 2026 pukul 07.15
Arie Untung Tak Bisa Pulang, Penerbangan Denpasar-Jakarta Dibatalkan
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 19.19
Penutupan Bandara Halim Diperpanjang Sampai Pukul 23.59 WIB
Detik.com · 6 September 2026 pukul 19.01