Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyalahgunaan BBM di PT Yamika, Polisi Tangkap Dua Orang

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka, NS dan GJ, atas kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di PT Yasa Mitra Karya (Yamika), Kabupaten Serang. Praktik ilegal ini terungkap pada Kamis (24/9) pukul 02.00 WIB.

Modus operandi dilakukan dengan membeli solar subsidi di berbagai SPBU menggunakan truk tronton. Tersangka NS berperan sebagai pemilik modal yang mendanai GJ, yang kemudian menyalurkan uang kepada sopir truk. Solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri sebesar Rp 11.000 per liter.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait