Penyalahgunaan BBM di PT Yamika, Polisi Tangkap Dua Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka, NS dan GJ, atas kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di PT Yasa Mitra Karya (Yamika), Kabupaten Serang. Praktik ilegal ini terungkap pada Kamis (24/9) pukul 02.00 WIB.
Modus operandi dilakukan dengan membeli solar subsidi di berbagai SPBU menggunakan truk tronton. Tersangka NS berperan sebagai pemilik modal yang mendanai GJ, yang kemudian menyalurkan uang kepada sopir truk. Solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri sebesar Rp 11.000 per liter.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 September 2026 pukul 04.00
2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Diringkus Polda Banten
Berita terkait
Mayat Tanpa Identitas di Kebun Samping KUA Tunjung Teja, Berikut Ciri-cirinya
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 00.17
Ciri-Ciri Mayat Pria Tanpa Identitas di Kebun Samping KUA Tunjung Teja Serang
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 10.01
Wanita di Serang Dilaporkan Tewas Bunuh Diri, Ternyata Dibunuh Pacar
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.31
Mayat Mengambang Ditemukan di Kali Terate Serang, Polisi Evakuasi
Detik.com · 12 September 2026 pukul 18.44