2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Diringkus Polda Banten
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Banten menangkap dua pelaku tambang tanah urug ilegal berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aktivitas ilegal ini berlangsung dari 27 hingga 31 Juli 2026 menggunakan satu unit ekskavator Kobelco hijau. Polisi menyita alat berat tersebut beserta dokumen jam kerja sebagai barang bukti.
Penambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin terkait lainnya. Tanah hasil tambang dijual eceran seharga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck kapasitas lima meter kubik. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020.
Bagikan
Berita terkait
Motif dan Kronologi Penyekapan Karyawan Bank Keliling di Tangerang, Keji
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 07.16
Polda Banten Bongkar Peredaran Vape Narkoba di PIK 2, 3 Orang Ditangkap
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.45
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.18
Bikin Heboh, Oknum Kasatpol PP Lecehkan Bawahan dengan Cara Dipeluk & Dikecup
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.12