Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Diringkus Polda Banten

Polda Banten menangkap dua pelaku tambang tanah urug ilegal berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aktivitas ilegal ini berlangsung dari 27 hingga 31 Juli 2026 menggunakan satu unit ekskavator Kobelco hijau. Polisi menyita alat berat tersebut beserta dokumen jam kerja sebagai barang bukti.

Penambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin terkait lainnya. Tanah hasil tambang dijual eceran seharga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck kapasitas lima meter kubik. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020.

Berita terkait