PERADI SAI dan UT Perluas Akses Profesi Advokat, PKPA Kini Hadir di Kalimantan Utara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362451/original/088126300_1790784193-Peradi_1.jpg)
PERADI SAI Kalimantan Utara bekerja sama dengan Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Paguntaka Tarakan untuk menghadirkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di wilayah tersebut. Kerja sama ini ditandatangani melalui Nota Kesepahaman (MoU) pada 24 Agustus 2026 di Gedung Universitas Terbuka Tarakan. Kolaborasi ini bertujuan memperluas akses pendidikan profesi hukum bagi sarjana hukum di Kalimantan Utara dan sekitarnya, sekaligus mendukung pengembangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan menjalani profesi advokat. Sebelumnya, PERADI SAI Kaltara juga telah menggandeng Universitas Borneo Tarakan (UBT) melalui MoU serupa pada 27 Juli 2026. Pendaftaran PKPA yang diselenggarakan setelah penandatanganan MoU bersama SALUT Paguntaka Tarakan dibuka hingga 30 September 2026 dengan kuota peserta terbatas. Menurut Ketua PERADI SAI Kaltara, SN. Montonglayuk, PKPA bukan sekadar memenuhi syarat untuk menjadi advokat, tetapi juga menjadi proses pembentukan karakter, etika profesi, dan kompetensi. Ia menekankan bahwa kualitas advokat sangat penting bagi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat, karena advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Dengan kerja sama ini, diharapkan akses pendidikan profesi advokat semakin luas, baik bagi sarjana hukum di Kalimantan Utara maupun dari daerah lain. Upaya ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Siapkan Pembukaan Rekening Massal untuk Warga Desil 1-4 di Kuartal IV
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 01.21
Rasakan Sensasi Jajanan Kaki Lima Jepang di Tengah Alam Sentul Lewat '60 Seconds to Tokyo'
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 01.01
Indra Kenz Berpotensi Masuk Lapas Lagi, Ini Sebabnya
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 01.01
Periksa Dosen Brawijaya, KPK Dalami Uang Bimbingan Silmy Karim
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 01.00