Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui, Pemprov Siap Tindak Lanjuti

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mendorong pembaruan Perda Pengendalian Udara DKI No. 2 Tahun 2005. Ia menyatakan dua dekade perkembangan Jakarta memerlukan penyesuaian, terutama untuk mengantisipasi sumber emisi baru dari transportasi, industri, konstruksi, dan kegiatan masyarakat. Data PM2.5 menurun dari 18-19 µg/m³ (2006-2009) menjadi lebih dari 45 µg/m³ pada beberapa tahun terakhir. KPBB mengusulkan revisi Perda untuk memperkuat standar emisi, kualitas udara, dan inventarisasi sumber pencemar dengan menggabungkan data sektor dan informasi angin. Pemprov DKI siap membahas usulan penyesuaian Perda tersebut, dengan fokus pada kebutuhan lingkungan yang berkembang dan dasar hukum yang jelas untuk kebijakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait