Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui, Pemprov Siap Tindak Lanjuti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mendorong pembaruan Perda Pengendalian Udara DKI No. 2 Tahun 2005. Ia menyatakan dua dekade perkembangan Jakarta memerlukan penyesuaian, terutama untuk mengantisipasi sumber emisi baru dari transportasi, industri, konstruksi, dan kegiatan masyarakat. Data PM2.5 menurun dari 18-19 µg/m³ (2006-2009) menjadi lebih dari 45 µg/m³ pada beberapa tahun terakhir. KPBB mengusulkan revisi Perda untuk memperkuat standar emisi, kualitas udara, dan inventarisasi sumber pencemar dengan menggabungkan data sektor dan informasi angin. Pemprov DKI siap membahas usulan penyesuaian Perda tersebut, dengan fokus pada kebutuhan lingkungan yang berkembang dan dasar hukum yang jelas untuk kebijakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.32
KPBB Dorong Revisi Aturan Pengendalian Udara Jakarta
Berita terkait
Hujan Guyur Jakarta, Pramono Klaim Hasil Modifikasi Cuaca
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.18
Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca, Jakarta Diguyur Hujan Buatan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.14
Penampakan Separator Busway di Pancoran Dicabut karena Proyek Trotoar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.11
Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI: Jangan Bermain di Luar Payung Hukum
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.02