Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui, Pemprov Siap Tindak Lanjuti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mendorong pembaruan Perda Pengendalian Udara DKI No. 2 Tahun 2005. Ia menyatakan dua dekade perkembangan Jakarta memerlukan penyesuaian, terutama untuk mengantisipasi sumber emisi baru dari transportasi, industri, konstruksi, dan kegiatan masyarakat. Data PM2.5 menurun dari 18-19 µg/m³ (2006-2009) menjadi lebih dari 45 µg/m³ pada beberapa tahun terakhir. KPBB mengusulkan revisi Perda untuk memperkuat standar emisi, kualitas udara, dan inventarisasi sumber pencemar dengan menggabungkan data sektor dan informasi angin. Pemprov DKI siap membahas usulan penyesuaian Perda tersebut, dengan fokus pada kebutuhan lingkungan yang berkembang dan dasar hukum yang jelas untuk kebijakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 23.45
Pemprov DKI Kaji Usulan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.32
KPBB Dorong Revisi Aturan Pengendalian Udara Jakarta
Berita terkait
Udara Jakarta Masuk Kategori tak Sehat Pagi Ini
Media Indonesia · 18 September 2026 pukul 06.29
Pemprov Ungkap 179 Water Mist Terpasang di 145 Gedung Jakarta
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.22
Prabowo Sebut Perda Bakar Lahan 'Menipu', Hak Istimewa Presiden Dicolek
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.30
Susi Pudjiastuti Dukung Prabowo, Sebut Perda yang Izinkan Bakar Hutan 'Gila dan Jahat'
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.00