Pemprov DKI Kaji Usulan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang penyesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto menyatakan regulasi perlu disesuaikan agar kebijakan lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menjawab permasalahan udara di Jakarta. Dengan data PM2.5 meningkat dari 18-19 µg/m³ (2006-2009) menjadi lebih dari 45 µg/m³, KPBB mendukung penguatan Perda dengan standar emisi dan kualitas udara yang lebih ketat serta inventarisasi emisi. Revisi diharapkan mendapat masukan masyarakat sipil dan diprioritaskan dalam Propemperda 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.18
Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui, Pemprov Siap Tindak Lanjuti
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.27
Timbunan Masalah di Gunungan Sampah Liar Cilincing
Berita terkait
Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 01.00
Buang Sampah ke Jalan, Perusahaan Ini Didenda Pemprov DKI
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.37
Rotasi 7 Pejabat DKI, Pramono Minta Tak Main di Luar Aturan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.00
Mahasiwa Baru Diingatkan Tetap Rendah Hati dan Tangguh Menghadapi Proses
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.55