Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Kaji Usulan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang penyesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto menyatakan regulasi perlu disesuaikan agar kebijakan lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menjawab permasalahan udara di Jakarta. Dengan data PM2.5 meningkat dari 18-19 µg/m³ (2006-2009) menjadi lebih dari 45 µg/m³, KPBB mendukung penguatan Perda dengan standar emisi dan kualitas udara yang lebih ketat serta inventarisasi emisi. Revisi diharapkan mendapat masukan masyarakat sipil dan diprioritaskan dalam Propemperda 2027.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait