Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Periksa Kepala Kanim Denpasar dan Dua ASN, KPK Sita Uang Diduga Hasil Pungli Izin Tinggal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 6 miliar dari tiga pelaku dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Denpasar dan Singaraja, Bali. Tiga orang yang ditetapkan yaitu Kepala Kanim TPI Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Kanim Kelas II TPI Singaraja (KOD), serta mantan Kepala Seksi di Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai (ALB). Uang yang disita diduga hasil pungli dari pengurusan izin tinggal WNA. Pemeriksaan dilakukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menangkap Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK juga mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait