Periksa Kepala Kanim Denpasar dan Dua ASN, KPK Sita Uang Diduga Hasil Pungli Izin Tinggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 6 miliar dari tiga pelaku dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Denpasar dan Singaraja, Bali. Tiga orang yang ditetapkan yaitu Kepala Kanim TPI Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Kanim Kelas II TPI Singaraja (KOD), serta mantan Kepala Seksi di Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai (ALB). Uang yang disita diduga hasil pungli dari pengurusan izin tinggal WNA. Pemeriksaan dilakukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menangkap Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK juga mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 19.35
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Sita Sejumlah Dokumen
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 17.30
Kasus Korupsi di Unsoed Pintu Masuk Audit Menyeluruh PTN
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 17.30
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, Sita Dokumen Pengadaan
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.07
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Digeledah, KPK Sita Dokumen
Berita terkait
Setelah Bappenda dan BKPSDM, KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.00
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bogor, Sita Dokumen Pengadaan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.08
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Digeledah KPK
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.06
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Cari Bukti Korupsi Pengadaan
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 16.56