Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Perintah Siaga Satu Polri saat Bencana Punya Dasar Konstitusional

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Polri untuk bertindak cepat menanggulangi erupsi Gunung Anak Krakatau. Langkah ini didasarkan pada kewajiban konstitusional Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Para ahli, termasuk Prof. Romli Atmasasmita, menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam penanganan bencana bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan pelaksanaan mandat yang terkandung dalam konstitusi. Dasar hukum utama meliputi Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30 Ayat (4), yang menetapkan peran Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menjadi landasan hukum bagi keikutsertaan Polri dalam situasi darurat. Dalam penanganan bencana, Polri terlibh ulang dalam berbagai tahapan, mulai dari fase prabencana seperti kesiapsiagaan dan mitigasi, hingga fase penyelamatan dan evakuasi saat bencana terjadi, serta fase pascabencana untuk pemulihan keamanan dan ketertiban. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah, TNI, BNPB, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan respons yang efektif dan terkoordinasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait