Pakar Sebut Aksi Proaktif Polri Tangani Bencana Merupakan Mandat Konstitusi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakir hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menjelaskan instruksi siaga satu Kapolri terkait erupsi Gunung Anak Krakatau berlandasan hukum kuat. Instruksi ini mengaktifkan mandat perlindungan negara kepada masyarakat dalam kondisi darurat. Romli menyebut empat lapisan regulasi: UUD 1945 Pasal 30 ayat 4, UU Polri 2002 Pasal 13 & 14, UU Penanggulangan Bencana 2007, dan Perkap Nomor 17/2009. Ia menegaskan Polri memiliki kewajiban konstitusional melindungi warga, termasuk melalui aksi kemanusiaan. Sinergi Polri, TNI, dan BNPB menjadi fondasi respons bencana yang tangguh. Artikel juga melaporkan penyidikan kasus keracunan MBG oleh BGN dan penangkapan tersangka judi online dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan oleh Bareskrim Polri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.31
Polri Siapkan Pelayanan dan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.16
Wakapolri Pimpin Apel Siaga Bencana dan Konflik Sosial di Cikeas
JawaPos · 7 September 2026 pukul 16.15
Perintah Siaga Satu Polri saat Bencana Punya Dasar Konstitusional
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.05
Sampai Kapan Letusan Krakatau Muntahkan Abu Vulkanik, Ini Kata Pakar
Berita terkait
Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan untuk Korban Bencana NTT
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 09.02
Jenis Masker Buat Adang Abu Vulkanik Krakatau Menurut Pakar Bencana
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 08.10
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bogor, Polsek-polsek Bagikan Masker ke Warga
Detik.com · 7 September 2026 pukul 00.32
10 Fakta Letusan Dahsyat Krakatau yang Hebohkan Dunia
Detik.com · 6 September 2026 pukul 14.00