Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Sebut Aksi Proaktif Polri Tangani Bencana Merupakan Mandat Konstitusi

Pakir hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menjelaskan instruksi siaga satu Kapolri terkait erupsi Gunung Anak Krakatau berlandasan hukum kuat. Instruksi ini mengaktifkan mandat perlindungan negara kepada masyarakat dalam kondisi darurat. Romli menyebut empat lapisan regulasi: UUD 1945 Pasal 30 ayat 4, UU Polri 2002 Pasal 13 & 14, UU Penanggulangan Bencana 2007, dan Perkap Nomor 17/2009. Ia menegaskan Polri memiliki kewajiban konstitusional melindungi warga, termasuk melalui aksi kemanusiaan. Sinergi Polri, TNI, dan BNPB menjadi fondasi respons bencana yang tangguh. Artikel juga melaporkan penyidikan kasus keracunan MBG oleh BGN dan penangkapan tersangka judi online dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan oleh Bareskrim Polri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait