Perkara Suap, Eks Ketua PN Depok Dituntut KPK Lebih Rendah dari Wakilnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dituntut KPK dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Di Pengadilan Tipikor Bandung pada 21 September 2026, JPU KPK juga menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan 8 tahun 2 bulan dan Hakim Jurusita Yohansyah Maruanaya 4 tahun 4 bulan penjara. Ketiganya didenda Rp 250 juta subsider kurungan penjara. Wayan diminta membayar uang pengganti Rp 10 juta, Bambang Rp 1,56 miliar plus USD 50.000, Yohansyah Rp 872 juta. Tuntutan mengacu pada Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 21.25
Kasus Suap Ade Kuswara Kunang: Rumah Anggota Polri Kembali Disatroni Penyidik KPK di Depok
kumparan · 21 September 2026 pukul 21.20
KPK Geledah Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
JawaPos · 21 September 2026 pukul 20.45
KPK: Ipda Yayat Sudrajat Punya Belasan Aset Mewah di Jakarta hingga Sukabumi
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 20.18
Ditangkap di Jakarta, Bupati Bolmut Diduga Terlibat Suap Proyek
Berita terkait
Faizal Assegaf Serang Jaksa di Sidang Bea Cukai, Hakim Sampai Skors Persidangan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.43
Tangis Eks Pejabat Bea Cukai Pecah saat Cerita Korbankan Diri Demi Atasan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 14.52
KPK Geledah Rumah Mewah di Depok Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Ade Kuswara
Detik.com · 10 September 2026 pukul 20.44
KPK Usut Asal Usul Kepemilikan Belasan Aset Mewah Saksi Kasus Ade Kuswara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.35