Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Perkara Suap, Eks Ketua PN Depok Dituntut KPK Lebih Rendah dari Wakilnya

Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dituntut KPK dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Di Pengadilan Tipikor Bandung pada 21 September 2026, JPU KPK juga menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan 8 tahun 2 bulan dan Hakim Jurusita Yohansyah Maruanaya 4 tahun 4 bulan penjara. Ketiganya didenda Rp 250 juta subsider kurungan penjara. Wayan diminta membayar uang pengganti Rp 10 juta, Bambang Rp 1,56 miliar plus USD 50.000, Yohansyah Rp 872 juta. Tuntutan mengacu pada Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait