Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pernyataan Menko Yusril soal Promosi Miras Dikaitkan dengan Ayat Al-Qur'an

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan konten promosi minuman keras yang viral karena mengaitkan dengan tantangan hafalan ayat Al-Qur'an dapat diproses hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur penodaan agama. Yusril menjelaskan bahwa meskipun konten ini tidak secara langsung dianggap penodaan agama, tindakan tersebut dianggap tidak pantas, menyinggung, dan memicu kemarahan umat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Yusril berharap polisi dapat menafsirkan Pasal 300 dan 301 KUHP dengan saksama dan adil untuk mencari solusi hukum yang tepat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang bijaksana, baik dari aspek etika maupun hukum, dengan harapan pihak pembuat konten dapat meminta maaf jika kesalahan dilakukan secara tidak sengaja, sehingga kekecewaan masyarakat dapat diakomodasi dan penyelesaian tercapai secara harmonis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait