Pernyataan Menko Yusril soal Promosi Miras Dikaitkan dengan Ayat Al-Qur'an
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan konten promosi minuman keras yang viral karena mengaitkan dengan tantangan hafalan ayat Al-Qur'an dapat diproses hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur penodaan agama. Yusril menjelaskan bahwa meskipun konten ini tidak secara langsung dianggap penodaan agama, tindakan tersebut dianggap tidak pantas, menyinggung, dan memicu kemarahan umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Yusril berharap polisi dapat menafsirkan Pasal 300 dan 301 KUHP dengan saksama dan adil untuk mencari solusi hukum yang tepat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang bijaksana, baik dari aspek etika maupun hukum, dengan harapan pihak pembuat konten dapat meminta maaf jika kesalahan dilakukan secara tidak sengaja, sehingga kekecewaan masyarakat dapat diakomodasi dan penyelesaian tercapai secara harmonis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.58
Polisi Selidiki dugaan Penistaan Agama soal Challenge Hafalan Qur'an di Festival Musik
Berita terkait
Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur'an: Produsen Miras, EO dan MC Dipolisikan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 18.39
MUI Dorong Hukum Mati Koruptor, Yusril Sebut Sudah Diatur Undang-Undang
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.42
Bripka SO Berakhir di Sel Khusus, Kasusnya Sungguh Memalukan
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 00.32
Putri Kusuma Wardani Siap Jalani Laga Perdana Kejuaraan Dunia 2026
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.00