Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia Baru Akan, 8 Negara Ini Sudah Merampas Aset Koruptor

Publik Indonesia sedang menanti pengesahan RUU Perampasan Aset yang diusulkan ke DPR. RUU ini bertujuan memberikan instrumen hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Meskipun Indonesia sudah memiliki aturan penyitaan aset melalui UU Tipikor dan UU TPPU, belum ada satu rezim khusus yang komprehensif seperti di negara lain.

Delapan negara sudah menerapkan sistem perampasan aset secara efektif. China menggunakan Criminal Law Article 64 dan Criminal Procedure Law Article 298, yang memungkinkan kejaksaan merampas aset dari tersangka yang melarikan diri atau meninggal. Pada 2024, kejaksaan China mengajukan 12 permohonan penyitaan terhadap tersangka penggelapan dan suap. Pada 2023, pengadilan China menyelesaikan 38 perkara dengan pemulihan sekitar 450 juta yuan.

Amerika Serikat mengandalkan 18 U.S. Code Section 981 untuk civil forfeiture, termasuk aset di dalam negeri yang berasal dari kejahatan luar negeri. Kasus 1MDB menjadi contoh nyata, dengan DOJ AS berhasil menyita aset senilai lebih dari USD1,7 miliar sejak 2016, dan hingga Januari 2025 telah memulihkan sekitar USD1,4 miliar kembali ke Malaysia. Inggris menggunakan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) sebagai instrumen utamanya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait