Perusahaan Angkut Sampah Ke TPS Ilegal di Cilincing Didenda Rp 10 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI) atas pelanggaran pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Sanksi diberikan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021. Pelanggaran terungkap setelah DLH mengidentifikasi kendaraan yang terekam dalam video bukti, yang terbukti milik armada PT SBCI. Perwakilan perusahaan mengakui kepemilikan kendaraan tersebut saat dipanggil untuk klarifikasi pada Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan lapangan juga menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir armada di sekitar lokasi pembuangan. Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembuangan sampah ilegal oleh penyedia jasa pengangkut. Setiap penyedia jasa wajib memastikan sampah dibawa ke fasilitas yang tepat. DLH akan memperkuat pengawasan dan menelusuri kendaraan serta perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa untuk memastikan rantai pengangkutan sampah berjalan tertib.
Bagikan
Berita terkait
Sempat Terkendala Biaya, PDAM Babelan Angkut Sampah di Kali Pekan Ini
kumparan · 16 September 2026 pukul 19.32
Walkot Farhan Akan Tutup Lahan Terbakar di Punclut Bandung, Ada Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.10
Dugaan Pungutan hingga LHKPN di DLH DKI Disorot, KAMAKSI Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD
VOI · 9 September 2026 pukul 16.57
Pengangkutan Sampah Kota Bogor Kembali Normal, 128 Armada Masuk ke TPAS Galuga
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 14.00