Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perusahaan Angkut Sampah Ke TPS Ilegal di Cilincing Didenda Rp 10 Juta

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI) atas pelanggaran pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Sanksi diberikan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021. Pelanggaran terungkap setelah DLH mengidentifikasi kendaraan yang terekam dalam video bukti, yang terbukti milik armada PT SBCI. Perwakilan perusahaan mengakui kepemilikan kendaraan tersebut saat dipanggil untuk klarifikasi pada Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan lapangan juga menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir armada di sekitar lokasi pembuangan. Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembuangan sampah ilegal oleh penyedia jasa pengangkut. Setiap penyedia jasa wajib memastikan sampah dibawa ke fasilitas yang tepat. DLH akan memperkuat pengawasan dan menelusuri kendaraan serta perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa untuk memastikan rantai pengangkutan sampah berjalan tertib.

Berita terkait