PHK 1.900 Karyawan PT GNI, Hak Pekerja Harus DIpenuhi
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulteng, memutus hubungan kerja (PHK) 1.900 karyawan dari total 6.325 karyawan. DPRD Sulteng meminta pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. PHK dilakukan seiring penyesuaian kondisi operasional dan keuangan perusahaan. DPRD Sulteng meminta pengawasan bersama Pemprov Sulteng dan Pemkab Morowali Utara, serta komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah.
Bagikan
Berita terkait
Buruh PT Mataram Tunggal Garment Merasa Nasib Mereka Digantung Perusahaan
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.42
Gelombang PHK Belum Usai, Lebih dari 43 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam 7 Bulan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.15
Terungkap! Ini Alasan PT GNI Mau PHK 1.900 Karyawan di Morowali
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.20
Pihak Buruh Beberkan Biang Kerok PHK Tembus 53 Ribu Orang
Detik.com · 26 September 2026 pukul 19.45