PHK 1.900 Karyawan PT GNI, Hak Pekerja Harus DIpenuhi
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulteng, memutus hubungan kerja (PHK) 1.900 karyawan dari total 6.325 karyawan. DPRD Sulteng meminta pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. PHK dilakukan seiring penyesuaian kondisi operasional dan keuangan perusahaan. DPRD Sulteng meminta pengawasan bersama Pemprov Sulteng dan Pemkab Morowali Utara, serta komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah.
Bagikan
Berita terkait
Terungkap! Ini Alasan PT GNI Mau PHK 1.900 Karyawan di Morowali
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.20
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.45
Momentum HUT RI, Asosiasi Buruh Desak 3 Poin pada Pemerintah
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.15