Buruh PT Mataram Tunggal Garment Merasa Nasib Mereka Digantung Perusahaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejumlah pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) mendatangi gedung DPRD DIY di Yogyakarta untuk mengadukan nasib mereka yang masih digantung oleh perusahaan. Mereka menuntut agar perhitungan pesangon dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan alasan bahwa pesangon sudah diasuransikan namun perusahaan belum memberikan surat perintah bayar agar hak pekerja dapat dicairkan. Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bahwa setidaknya 350 pekerja belum memperoleh kepastian status kerja maupun hak-haknya. Para pekerja juga belum menerima gaji maupun pesangon, sementara surat PHK belum dikeluarkan meskipun secara hukum mereka dianggap tidak lagi bekerja. Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu, menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja harus tetap menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ia menyoroti bahwa surat PHK belum diterbitkan, padahal pekerja masih dianggap bekerja, sehingga situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pekerja.
Bagikan
Berita terkait
Ekonomi Melemah, 318 Pekerja di Sleman Kena PHK Sepanjang Semester I
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.06
Gelombang PHK Belum Usai, Lebih dari 43 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam 7 Bulan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.15
PHK 1.900 Karyawan PT GNI, Hak Pekerja Harus DIpenuhi
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.53
KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan Buruh Rampung Paling Lambat September 2026
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.15