Pitbull Serang Bocah di Bandung, Sahroni Sebut Pemilik Bisa Dipidana Jika Lalai
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti serangan anjing pitbull terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Komplek Grand Cendana Residen, Wargaluyu, Arjasari, Bandung. Korban mengalami luka berat dan harus operasi. Sahroni menyatakan pemilik anjing dapat dipidana dengan Pasal 474 KUHP Baru, maksimal 1 tahun penjara dan denda kategori II. Kasus ini viral di media sosial setelah direkam CCTV, dengan kepolisian langsung menyelidiki pada 23 Agustus 2026.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.57
Sampah Bandung Bakal Disulap Jadi Bahan Bakar
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 13.00
2 Motor Bersenggolan di Jalan Soetta Bandung, 3 Orang Luka-Luka
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 12.12
Pedagang Sudah Terima Kompensasi, Puluhan Kios di Terminal Cicaheum Dibongkar Mandiri
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.30