Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pitbull Serang Bocah di Bandung, Sahroni Sebut Pemilik Bisa Dipidana Jika Lalai

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti serangan anjing pitbull terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Komplek Grand Cendana Residen, Wargaluyu, Arjasari, Bandung. Korban mengalami luka berat dan harus operasi. Sahroni menyatakan pemilik anjing dapat dipidana dengan Pasal 474 KUHP Baru, maksimal 1 tahun penjara dan denda kategori II. Kasus ini viral di media sosial setelah direkam CCTV, dengan kepolisian langsung menyelidiki pada 23 Agustus 2026.

Berita terkait