PNS PUPR Way Kanan Didakwa Korupsi BSPS Rp 2,5 M, Kakak: Adik Saya Ditumbalkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas di Kabupaten Way Kanan, Raden Arry Swaradhigraha, didakwa terlibat korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arry diduga menyetujui pengadaan bahan bangunan yang dikondisikan oleh tiga orang lain, termasuk Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,58 miliar. Jaksa menuduh bahwa harga material seperti besi dan semen yang disuplai tidak sesuai standar pasar, dan nota palsu digunakan untuk mencairkan dana. Arry juga diduga mengetahui penyimpangan namun tidak bertindak. Jaksa menuntutnya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 655,98 juta. Perkara ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan jadwal sidang pleidoi pada 31 Agustus 2026.
Bagikan
Berita terkait
Arisan Online Bodong Rp 71 Miliar Dibongkar Polda Jatim, Pelakunya Pakai Modus Begini
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 02.49
Dua Pria KPK Gadungan Sekap Lansia di Tangsel, Gasak Rp300 Juta
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 06.46
Prabowo: Bagaimana Punya Ratusan Helikopter Kalau Tidak Serius Perangi Korupsi
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 18.30
Prabowo: Negara Hadir, Penanganan Bencana Aceh hingga NTT Cepat dan Masif
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 18.11