Arisan Online Bodong Rp 71 Miliar Dibongkar Polda Jatim, Pelakunya Pakai Modus Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jawa Timur membongkar kasus arisan online bodong senilai Rp 71 miliar dengan menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka. Kasus dimulai dari laporan korban yang mengikuti arisan melalui media sosial. Polisi menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset terkait. Transaksi keuangan tersangka dikaji sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan perputaran dana mencapai Rp 71 miliar. Tersangka mempromosikan arisan melalui Instagram dengan menawarkan keuntungan besar, klaim aman dan legal. Calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp, diminta mengirimkan identitas diri, foto KTP, dan akun media sosial. Jenis arisan yang ditawarkan meliputi arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.05
Polisi Akan Panggil 16 Selebgram yang Promosikan Arisan Fiktif Tipu 140 Orang
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.35
Arisan Online Fiktif Rp 71 Miliar Dibongkar,: Korbannya 140 Orang, BMW Disita
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 06.46
Dua Pria KPK Gadungan Sekap Lansia di Tangsel, Gasak Rp300 Juta
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 08.06
Arisan Online Bodong Rp71 M di Jatim, Selebgram Ikut Promosi
Berita terkait
Ratu Felisha Diperiksa Polisi soal Arisan Online Fiktif, Akui Pernah Di-endorse
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 14.33
Polda Jatim Bakal Periksa Selebgram dan Artis Terkait Arisan Online Bodong Rp71 Miliar
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.07
Pasutri Kena Tipu saat Mau Bulan Madu ke Bandung, Tas-Dompet Digasak Teman
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 09.26
Kasus Penipuan Trading Saham-Kripto Terbongkar, Transaksi Rp3,19 T
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 21.10