Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Arisan Online Bodong Rp 71 Miliar Dibongkar Polda Jatim, Pelakunya Pakai Modus Begini

Polda Jawa Timur membongkar kasus arisan online bodong senilai Rp 71 miliar dengan menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka. Kasus dimulai dari laporan korban yang mengikuti arisan melalui media sosial. Polisi menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset terkait. Transaksi keuangan tersangka dikaji sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan perputaran dana mencapai Rp 71 miliar. Tersangka mempromosikan arisan melalui Instagram dengan menawarkan keuntungan besar, klaim aman dan legal. Calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp, diminta mengirimkan identitas diri, foto KTP, dan akun media sosial. Jenis arisan yang ditawarkan meliputi arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait