Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Poin-Poin Penting Perda Pengendalian Minol Terbaru di Kulon Progo

DPRD Kulon Progo resmi mengesahkan Perda Pengendalian Minol terbaru untuk menggantikan Perda No. 1 Tahun 2007. Regulasi ini ditujukan mengatasi peredaran minuman beralkohol tak terkontrol dan minuman oplosan yang sering berujung keracunan bahkan kematian. Perda ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024. Batasan utama meliputi: penjual minuman beralkohol dilarang dalam radius 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, pesantren, atau rumah sakit. Penjualan minuman beralkohol melalui media online maupun layanan pengantaran secara daring dilarang keras.

Berita terkait