Poin-Poin Penting Perda Pengendalian Minol Terbaru di Kulon Progo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kulon Progo resmi mengesahkan Perda Pengendalian Minol terbaru untuk menggantikan Perda No. 1 Tahun 2007. Regulasi ini ditujukan mengatasi peredaran minuman beralkohol tak terkontrol dan minuman oplosan yang sering berujung keracunan bahkan kematian. Perda ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024. Batasan utama meliputi: penjual minuman beralkohol dilarang dalam radius 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, pesantren, atau rumah sakit. Penjualan minuman beralkohol melalui media online maupun layanan pengantaran secara daring dilarang keras.
Bagikan
Berita terkait
DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.36
Pemkab Kulon Progo Genjot Program Cetak Sawah Demi Target 42 Ton Beras per Tahun
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.13
BPS Mutakhirkan Data Timbul, Tukang Bentor DIY yang Viral Ber-Desil 9
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.07
Tukang Becak Masuk Desil 9 di Kulon Progo, BPS: Bukan Tak Valid, Perlu Pemutakhiran Data
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.14