Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Poin-poin Penting PP Dosen PPPK jadi PNS, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengangkatan dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur mekanisme khusus bagi dosen PPPK yang ingin menjadi PNS. Menurut Pasal 4, hanya dosen PPPK yang diangkat sampai dengan tahun 2025 yang dapat mengikuti pengadaan khusus PNS dosen. Pasal 5 mengatur persyaratan usia dosen PPPK yang berhak mengikuti seleksi PNS. Sayangnya, hingga kini belum ada aturan yang mengatur pengangkatan guru PPPK penuh waktu atau paruh waktu menjadi PNS secara langsung. Namun, ketentuan dalam PP ini dapat menjadi acuan bagi para guru PPPK penuh waktu untuk mempersiapkan diri agar memenuhi syarat di masa depan.

Para guru PPPK penuh waktu disarankan mempelajari ketentuan yang ada dalam PP Nomor 26 Tahun 2026, meskipun tidak ada regulasi khusus yang mengatur langsung pengangkatannya menjadi PNS. Dengan memahami kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, termasuk batasan usia, guru PPPK dapat lebih siap ketika regulasi serupa untuk guru diterbitkan. Penting juga bagi guru PPPK untuk tetap bersabar dan tidak putus asa menunggu kebijakan yang lebih jelas mengenai status mereka.

Sementara itu, belum diketahui apakah ada rencana kebijakan baru yang akan mengatur pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. Pemerintah belum merilis aturan terkait pengalihan guru PPPK paruh waktu ke penuh waktu atau sebaliknya. Oleh karena itu, para guru PPPK perlu mengikuti perkembangan kebijakan terbaru dan tetap menjaga komunikasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Berita terkait