Bongkar Nasib Guru PPPK: Status Penuh Waktu hingga Berpeluang jadi PNS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5037611/original/063736000_1733399301-IMG-20241205-WA0041.jpg)
Pemerintah dan DPR RI menyepakati alih status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang dikelola oleh pemerintah pusat. Perubahan ini akan dilaksanakan mulai Januari 2027 tanpa tes, sehingga guru yang sebelumnya bekerja paruh waktu otomatis menjadi pegawai penuh. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang direncanakan dibuka pada 2027. Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk pendanaan perubahan status ini. Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, jumlah guru PPPK saat ini mencapai 995.245 orang, dengan 231.246 di antaranya adalah guru paruh waktu. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi untuk berbagai jenis sekolah, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Adapun komposisi guru nasional saat ini meliputi 857.000 guru PNS, 900.000 guru PPPK penuh waktu, 200.000 guru PPPK paruh waktu, dan 170.000 honorer. Kekurangan guru PNS di sekolah negeri mencapai 464.000 orang hingga pertengahan 2026, akibat 7 tahun tidak ada rekrutmen baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin kebijatan ini tidak akan membahayakan target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan pada 2,4% dari PDB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.06
Info Penting dari BKN soal Guru PPPK jadi PNS, Singgung Mekanisme Alih Status
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 14.01
Siap-Siap, Guru PPPK Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027, Cek Ketentuannya
Berita terkait
Stevano DPR Dukung Pemerintah Pusat Angkat Guru PPPK Jadi PNS
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.50
Legislator PDIP Dukung Penataan Guru PPPK, Harap Daerah 3T Prioritas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 13.10
Anggota DPR Stevano Dukung Pemerintah Pusat Angkat Guru PPPK jadi PNS
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.18
Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 10.50