Polda Jabar Usut Penggelapan Pengadaan Ambulans oleh Anggota DPRD Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jawa Barat membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan pengadaan ambulans yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J atau Juhana. Laporan ini ditertibkan dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT oleh Wahjudi Tanudibrata, yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini. Kasus ini mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum. Menurut Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, pelapor merupakan sebuah perusahaan karoseri mobil yang berlokasi di Sukabumi. Akibat dugaan penipuan ini, pihak pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Saat ini, kasus telah berada pada tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui tahap penyelidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan dan proses pemeriksaan saksi masih berlangsung, termasuk dari pihak pelapor dan terkait dengan proyek CSR yang menimbulkan kerugian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 23.55
KPK Geledah Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, Sita Barang Bukti terkait Gratifikasi
Berita terkait
SP2HP Ditreskrimum Polda Jabar: Juhana Akui Gelapkan Dana dan Berikan Cek Kosong!
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 10.00
Kasus Dugaan Penggelapan Pengadaan Ambulans oleh Anggota DPRD Bogor Juhana Naik ke Penyidikan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.20
Kepala Bappisus Bicara soal Pemilik Hunian hingga Temuan Miras di Lapas Cibinong
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.53
KPK Duga Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Samarkan Aset Mewah ke Ipda Yayat Sudrajat
JawaPos · 28 September 2026 pukul 19.15