Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jabar Usut Penggelapan Pengadaan Ambulans oleh Anggota DPRD Bogor

Polda Jawa Barat membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan pengadaan ambulans yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J atau Juhana. Laporan ini ditertibkan dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT oleh Wahjudi Tanudibrata, yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini. Kasus ini mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum. Menurut Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, pelapor merupakan sebuah perusahaan karoseri mobil yang berlokasi di Sukabumi. Akibat dugaan penipuan ini, pihak pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Saat ini, kasus telah berada pada tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui tahap penyelidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan dan proses pemeriksaan saksi masih berlangsung, termasuk dari pihak pelapor dan terkait dengan proyek CSR yang menimbulkan kerugian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait