SP2HP Ditreskrimum Polda Jabar: Juhana Akui Gelapkan Dana dan Berikan Cek Kosong!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, Juhana, terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Berdasarkan SP2HP nomor 1231/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, Juhana mengakui telah menerima pembayaran dari BRI dan Bank Mandiri, namun belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Restu Mahkota Karya.
Juhana berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Selain itu, ia mengakui telah memberikan cek pada Agustus 2024 yang diduga kosong atau tidak dapat dicairkan. Saat ini, penyidik Polda Jabar masih mengumpulkan alat bukti, sementara Juhana menyerahkan seluruh tanggapan kepada pengacaranya.
Bagikan
Berita terkait
Skandal Seks dan Penggelapan Rp49 Miliar, Biksu Senior Tailan Ditangkap
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 19.15
Diduga Tilep Kas Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 22.15
Truk Kontainer Terbalik di Tol Padaleunyi, Diduga Sopir Mengantuk
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 20.25
Kasus Mafia di BPN, KPK Juga Usut Terkait Mutasi-Rotasi Jabatan
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.11