Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jateng Bicara Kasus Rumah Jenderal Polisi Rusak karena Tetangga

Ditreskrimum Polda Jateng menyatakan kasus perusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho masih dalam proses P-19, yaitu jaksa mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi. Hingga saat ini, tersangka (tetangga pengusaha) belum ditahan karena jaksa menilai unsur pelanggaran belum terpenuhi. Sofyan melaporkan tetangganya pada 2022 setelah rumahnya rusak akibat pembangunan, mediasi gagal, dan polisi telah menetapkan tersangka namun proses hukum masih berlangsung.

Berita terkait