Polda Jateng Bicara Kasus Rumah Jenderal Polisi Rusak karena Tetangga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimum Polda Jateng menyatakan kasus perusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho masih dalam proses P-19, yaitu jaksa mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi. Hingga saat ini, tersangka (tetangga pengusaha) belum ditahan karena jaksa menilai unsur pelanggaran belum terpenuhi. Sofyan melaporkan tetangganya pada 2022 setelah rumahnya rusak akibat pembangunan, mediasi gagal, dan polisi telah menetapkan tersangka namun proses hukum masih berlangsung.
Bagikan
Berita terkait
Ini Kata Pihak Sarwendah soal Penyebab Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak Gagal
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 19.32
Sarwendah Ungkap Alasan Mediasi dengan Ruben Onsu Gagal, Singgung Tes Kesehatan
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 18.39
Raisya Bawazier dan Zidan Sepakat Cerai, Nafkah Iddah-Mutah Capai Rp120 Juta
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 17.54
Polda Jateng Bantu Water Bombing ke Kebakaran TPA Putri Cempo Solo
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 15.35