Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jatim Bongkar Sindikat Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, 140 Orang Jadi Korban

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat arisan online bodong yang menyebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Sindikat ini diduga menipu sebanyak 140 orang dengan total perputaran dana mencapai Rp71 miliar. Pengungkapan kasus ini dimulai setelah menerima laporan dari seorang korban bernama Dewi yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp230 juta setelah tergiur dengan investasi berkedok arisan online. Korban sempat menerima 'keuntungan' sebesar Rp500 ribu sebagai pancingan agar meyakinkan untuk menyetorkan dana yang jauh lebih besar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka perempuan berinisial JNK. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di ruang digital, khususnya yang berupa penipuan online. Polda Jatim menegaskan bahwa setiap bentuk penipuan online, termasuk arisan yang tidak sesuai kesepakatan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita terkait