Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kaltim Bongkar Penyalahgunaan 3.085 Liter BBM Subsidi di Kukar dan Kutim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 3.085 liter BBM yang terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan kendaraan, puluhan jeriken, pompa elektrik, serta selang dan corong sebagai alat yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan BBM secara ilegal.

Kasus pertama terungkap pada 28 Agustus 2025 di Jalan Muso Salim, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan Solar yang dibeli dari SPBU SP5 Muara Kaman. Di lokasi, petugas menemukan 29 jeriken kapasitas 35 liter dan 12 jeriken kapasitas 20 liter berisi Bio Solar dengan total mencapai 1.130 liter. Pelaku diduga membeli Solar seharga Rp6.800 per liter untuk digunakan pada alat transportasi pribadi seperti truk dan ekskavator.

Kasus kedua diungkap pada 2 September 2025 di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Polisi mencegat satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max yang mengangkut 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar. Terduga pelaku membeli Pertalite seharga Rp12.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp13.000 per liter, sementara Bio Solar dibeli seharga Rp10.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp13.500 per liter kepada pengecer di wilayah Kutim. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Berita terkait