Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Sutrimo, pria asal Banyumas, tidak terkait dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan menyeluruh, termasuk proses ekshumasi jenazah untuk mencari bukti fisik.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom, menjelaskan bahwa analisis didasarkan pada pemeriksaan saksi, hasil tim dokter forensik, data Puslabfor, rekaman CCTV, serta bukti elektronik. Polisi menegaskan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian bagi keluarga korban dan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 17.10
Hasil Ekshumasi Sutrimo: Tidak Ada Luka Maupun Racun
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.43
Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Pekerja Febrie Adriansyah Besok
kumparan · 29 September 2026 pukul 10.16
Polda Metro Akan Ungkap Hasil Ekshumasi Sutrimo, Rabu 30 September
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.42
Polda Metro Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Sutrimo
Berita terkait
Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo Akan Diumumkan Sekitar 2 Pekan Lagi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.56
Polisi Akan Periksa Dokter yang Pertama Tangani Sutrimo
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 19.23
Sore Ini Polda Metro Jaya Ungkap Misteri Kematian Sutrimo, Eks Pegawai Febrie Adriansyah
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.30
Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Pekan Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.59