Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Sutrimo, pria asal Banyumas, tidak terkait dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan menyeluruh, termasuk proses ekshumasi jenazah untuk mencari bukti fisik.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom, menjelaskan bahwa analisis didasarkan pada pemeriksaan saksi, hasil tim dokter forensik, data Puslabfor, rekaman CCTV, serta bukti elektronik. Polisi menegaskan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian bagi keluarga korban dan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait