Polda Metro Jaya Minta Demo Tidak di Bundaran HI, LBH Jakarta Tegaskan Tak Ada Dasar Hukumnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LBH Jakarta mengecam tindakan Polda Metro Jaya yang melarang demonstrasi di Bundaran HI pada 18 Agustus 2024. Direktur LBH, Fadhil Alfathan, menyatakan larangan tersebut melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9/1998 tentang kebebasan berpendapat. Polda menggunakan Pergub DKI dan klaim 'objek vital nasional' sebagai dasar, namun LBH menilai tidak sah karena Pergub tidak boleh bertentangan dengan UU. Menurut UU, area yang dilarang demonstrasi hanya lingkungan Istana Kepresidenan (100m), instalasi militer (150m), dan objek vital nasional (500m) yang sudah ditetapkan secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 14.06
Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI, Polisi Mulai Siapkan Blokade Jalan
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 09.44
8 Tuntutan yang Disuarakan BEM UI dalam Demonstrasi Hari Ini
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.57
BEM UI Demo di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 8 Tuntutan
Berita terkait
Bundaran HI Bakal Punya Pedestrian Bawah Tanah, Telan Rp 200 Miliar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.55
MRT Siapkan 24 Area Komersial di Jalur Bawah Tanah Bundaran HI
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.21
Akses Pejalan Kaki Bawah Tanah Bundaran HI 24 Persen Rampung, Investasi Rp 200 M
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.45
Mengenal Extended Concourse MRT, Ruang Bawah Tanah di Dasar Bundaran HI
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.39