Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Minta Demo Tidak di Bundaran HI, LBH Jakarta Tegaskan Tak Ada Dasar Hukumnya

LBH Jakarta mengecam tindakan Polda Metro Jaya yang melarang demonstrasi di Bundaran HI pada 18 Agustus 2024. Direktur LBH, Fadhil Alfathan, menyatakan larangan tersebut melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9/1998 tentang kebebasan berpendapat. Polda menggunakan Pergub DKI dan klaim 'objek vital nasional' sebagai dasar, namun LBH menilai tidak sah karena Pergub tidak boleh bertentangan dengan UU. Menurut UU, area yang dilarang demonstrasi hanya lingkungan Istana Kepresidenan (100m), instalasi militer (150m), dan objek vital nasional (500m) yang sudah ditetapkan secara resmi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait