Polda Metro Jaya Minta Demo Tidak di Bundaran HI, LBH Jakarta Tegaskan Tak Ada Dasar Hukumnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LBH Jakarta mengecam tindakan Polda Metro Jaya yang melarang demonstrasi di Bundaran HI pada 18 Agustus 2024. Direktur LBH, Fadhil Alfathan, menyatakan larangan tersebut melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9/1998 tentang kebebasan berpendapat. Polda menggunakan Pergub DKI dan klaim 'objek vital nasional' sebagai dasar, namun LBH menilai tidak sah karena Pergub tidak boleh bertentangan dengan UU. Menurut UU, area yang dilarang demonstrasi hanya lingkungan Istana Kepresidenan (100m), instalasi militer (150m), dan objek vital nasional (500m) yang sudah ditetapkan secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 14.06
Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI, Polisi Mulai Siapkan Blokade Jalan
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 09.44
8 Tuntutan yang Disuarakan BEM UI dalam Demonstrasi Hari Ini
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.57
BEM UI Demo di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 8 Tuntutan
Berita terkait
Polisi Jelaskan Alasan Bundaran HI Bukan Lokasi Demonstrasi
Detik.com · 24 September 2026 pukul 15.48
Hendardi Apresiasi Polri Berhasil Mengawal Sejumlah Aksi
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 20.14
Penutupan Jalan Jagir Surabaya Buntut Aksi Sopir Truk Bisa Rugikan UMKM
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 18.49
Sopir Truk Menginap di Kantor Pertamina Surabaya, Minta Barcode Solar Subsidi Dihapus
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 15.13