Polda Metro Jaya Terima Pemberitahuan Demo, Tapi Melarang di Lokasi Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257556/original/010906200_1781247516-Bhudii.jpeg)
Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI pada 20-28 Agustus 2026 oleh DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya. Dihamparkan hadir 100-200 massa. Aksi dilindungi UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, namun tidak diizinkan di lokasi strategis seperti Bundaran HI yang menjadi objek vital karena fasilitas transportasi MRT/KRL/LRT dan tiga kedutaan besar (China, Jepang, Jerman). Rekayasa lalu lintas diterapkan secara situasional jika terjadi eskalasi.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Minta Aksi di Bundaran HI Tak Ganggu Aktivitas Warga
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.50
Kawal Demo di Bundaran HI, Polda Metro Instruksikan Pengamanan Persuasif
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.58
AMPB Pati Pastikan Demo 27 Agustus Damai, Botok: Kami Mengawal Aspirasi, Bukan Buat Rusuh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 17.30
Polisi Ungkap Alasan Larang Aksi Mahasiswa di Bundaran HI, Khawatir Lumpuhkan Jakarta
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 20.26