Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro: Masinis KA Argo Bromo Harusnya Rem dari Jarak Lebih Jauh

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek dengan inisial AN sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Berdasarkan data logger, AN terlambat dalam melakukan emergency brake, hanya berjarak 263 meter dari KRL TM6000 pada pukul 21.51.54 WIB. Penyidik menilai rem darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. AN dituntut dengan Pasal 323/324/474 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 198/206 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. Polda belum menetapkan tersangka lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait