Polda Metro: Masinis KA Argo Bromo Harusnya Rem dari Jarak Lebih Jauh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek dengan inisial AN sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Berdasarkan data logger, AN terlambat dalam melakukan emergency brake, hanya berjarak 263 meter dari KRL TM6000 pada pukul 21.51.54 WIB. Penyidik menilai rem darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. AN dituntut dengan Pasal 323/324/474 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 198/206 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. Polda belum menetapkan tersangka lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 06.37
Pikap Pengangkut 400 Liter Pertamax Ludes Terbakar di Jalan Bypass, Sopir Kabur
Detik.com · 28 September 2026 pukul 17.11
Kecelakaan di Flyover Roxy Jakpus, Ojol Luka di Kepala
JawaPos · 28 September 2026 pukul 17.01
Terima Limpahan Polda Kalsel, Mabes Polri Lanjutkan Penyelidikan Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 16.58
Kronologi Kecelakaan Beruntun Damkar Hantam 6 Kendaraan di Cakung
Berita terkait
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.24
MRT Tiba-Tiba Berasap di Stasiun Bukit Gombak, Penumpang Dievakuasi
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.55
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Sumut: 5 Orang Luka-luka
kumparan · 10 September 2026 pukul 10.28
Damkar Tabrak Ambulans hingga Bus TransJakarta di Jakut, 3 Orang Luka
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 15.54