Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek bernama AN, berusia 37 tahun, sebagai tersangka tabrakan dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. AN dijerat pasal 323, 324 KUHP, pasal 474 KUHP, serta pasal 198 dan 206 UU Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan ada 6 faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait