Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek bernama AN, berusia 37 tahun, sebagai tersangka tabrakan dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. AN dijerat pasal 323, 324 KUHP, pasal 474 KUHP, serta pasal 198 dan 206 UU Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan ada 6 faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 20.08
Polisi Bakal Periksa Masinis Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 20.19
KAI Klaim Tindak Lanjuti Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan di Bekasi Timur
JawaPos · 29 September 2026 pukul 09.00
Investigasi KNKT Ungkap 6 Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 21.09
Hasil Investigasi KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
Berita terkait
Polda Metro: Masinis KA Argo Bromo Harusnya Rem dari Jarak Lebih Jauh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.06
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Sumut: 5 Orang Luka-luka
kumparan · 10 September 2026 pukul 10.28
Kecelakaan di Flyover Kranji Bekasi, Pemotor dan Penumpang Tewas Tertabrak Truk
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 17.10
KNKT: Masinis KA Bromo Anggrek Tunda Rem Darurat, Khawatir Rangkaian Terguling
kumparan · 28 September 2026 pukul 19.33