Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Ringkus Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H (48) karena diduga mencabuli anak kandungnya secara berulang kali selama periode 2020 hingga September 2024, ketika korban masih di bawah umur. Kasus ini dilaporkan pada 11 Februari 2025 dan menjadi perhatian khusus karena kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan.

Kasus terungkap setelah korban curhat kepada guru bimbingan konseling dan wali kelasnya di sekolah. Pihak sekolah dan keluarga kemudian memberikan pendampingan serta menempatkan korban di fasilitas perlindungan. Penyidik telah memeriksa korban, pelapor, saksi, dan melakukan pemeriksaan medis serta psikologis. Tersangka H ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berkas perkara saat ini telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait