Polda Metro Tangkap Pelaku Pencabulan ABG di Palmerah Jakbar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap MI (23), pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku yang dikenal korban melalui WhatsApp ini melakukan aksinya setelah membujuk dan memaksa korban untuk bertemu. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 12 Mei 2026.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan seksual melalui layanan Polisi 110.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro Selidiki Dugaan Pencabulan ABG 16 Tahun di Jakbar
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.41
Pelarian Berakhir, Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Dibekuk
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 14.50
Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Segera Umumkan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.26
Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba, 518 Cartridge Etomidate Disita
Detik.com · 15 September 2026 pukul 00.17