Pelarian Berakhir, Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Dibekuk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Polisi menangkap tersangka berinisial E yang melarikan diri setelah membunuh perempuan berinisial M (52) di sebuah indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan penyelisihan sementara, pembunuhan bermula saat korban mendatangi kamar indekos tersangka. Keduanya terlibat perselisihan yang berujung pada kekerasan. Tersangka diduga menghantam kepala korban menggunakan palu hingga meninggal dunia. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy membenarkan penangkapan dan menyatakan tersangka telah dibawa ke kantor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.42
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan Mbak M
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.13
Kagetnya Penghuni Kos di Jakbar Darah Netes dari Plafon Ternyata Ada Pembunuhan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 09.06
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Pembunuh Pacar di Jakbar Dilumpuhkan Polisi
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 07.35
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Petani Kopi di Rejang Lebong
Berita terkait
Polda Metro Tangkap Pelaku Pencabulan ABG di Palmerah Jakbar
Detik.com · 17 September 2026 pukul 09.33
Pembunuh Wanita di Tanah Abang Tinggalkan Sepatu dalam Hotel
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.47
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanah Abang
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 10.37
Pembunuh Wanita di Hotel Tanah Abang Gonta-ganti Identitas Kelabui Polisi
Detik.com · 14 September 2026 pukul 10.35