Polda Riau Restorasi Mangrove yang Dirusak di Pulau Rupat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau melaksanakan restorasi mangrove di pesisir Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, melalui program Green Policing. Kegiatan penanaman kembali ini dipimpin oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai langkah pemulihan lingkungan setelah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Restorasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perambahan mangrove yang diolah menjadi arang untuk dikirim ke Malaysia. Polisi telah menetapkan dua tersangka dan menyita sekitar 140 ton arang bakau. Langkah restoratif ini penting karena Pulau Rupat berada di wilayah terluar Indonesia dan mangrove berfungsi krusial mencegah abrasi pesisir.
Provinsi Riau memiliki luas mangrove terbesar di Sumatra (230.011 hektare), menempati urutan kelima nasional. Khusus di Pulau Rupat, terdapat ribuan hektare mangrove dengan berbagai tingkat kerapatan yang harus dijaga untuk mitigasi kerusakan alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bagikan
Berita terkait
Green Policing Goes to School, Polisi di Riau Ajak Siswa SD Rawat Alam
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.00
Pusat Studi Kepolisian di UNRI Hadirkan Solusi Berbasis Data dan Riset
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.53
Program Jalur Polda Riau Dekatkan Pelayanan Masyarakat di Wilayah Pesisir
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.15
Di Malaysia, Kapolda Riau Bicara soal Karhutla dan Penanganan Gotong Royong
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.17