Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polemik Kapolri Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Pakar Hukum Sebut tak Langgar Konstitusi

Pakar hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menjelaskan pengangkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan KSBSI bersifat personal dan sah secara hukum. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pendekatan humanis Kapolri dalam menangani aspirasi buruh secara damai. Romli menegaskan tidak ada konflik kepentingan atau pelanggaran konstitusi karena tidak melibatkan kepengurusan aktif. KSBSI berhak memberikan penghargaan kehormatan selama tidak melanggar kode etik dan aturan disiplin Polri. PT Freeport Indonesia memulai perundingan PKB XXIV 2026-2028 dengan tiga serikut pekerja. SPSI dan SPMP mendorong kenaikan upah di atas inflasi. Kolaborasi ini menunjukkan kemajuan dalam dialog antara pekerja dan perusahaan. Romli menekankan bahwa pemberian gelar kehormatan tidak menciptakan hubungan struktural yang melanggar hukum tata negara. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap keberhasilan Kapolri dalam mendengarkan suara buruh tanpa represi. tags": ["kapolri", "ksbsi", "konstitusi", "serikat buruh", "hukum"]

Berita terkait