Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Buka Suara soal Dugaan Teror Wanita Ditendang di Mal Jakpus

Polisi menyelidiki dugaan penendangan seorang perempuan (RS, 44) di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. RS ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP. Namun, korban membantah pernah menerima ancaman atau teror setelah kejadian. Kasubdit IV/Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengkonfirmasi hasil pemeriksaan menunjukkan korban tidak pernah melaporkan adanya teror. Polisi tetap menjamin perlindungan korban selama penanganan kasus berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait