Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Gerebek Judol di Sumut, 2 Pelaku Ditangkap Pernah Bekerja di Kamboja

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara gerebek judi online di Medan dan Tebing Tinggi pada September 2026. Dua tersangka, MA (CEO situs Nextplay88) dan DH (pengoperasian situs), ditangkap. Kedua pelaku pernah bekerja di Kamboja selama 3 tahun. Situs judi memiliki 400 member Indonesia, keuntungan bersih Rp300 juta. Pengoperasian menggunakan iklan Google dan rekening pribadi. Barang bukti berupa 2 laptop, 5 HP, Rp118 juta, dan 8 gram emas disita. Kedua tersangka dikenakan pasal 27 ayat 2 jo 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 426 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun. Polisi masih menyelidiki TPPU dan keterlibatan orang lain.

Berita terkait