Polisi Gerebek Judol di Sumut, 2 Pelaku Ditangkap Pernah Bekerja di Kamboja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara gerebek judi online di Medan dan Tebing Tinggi pada September 2026. Dua tersangka, MA (CEO situs Nextplay88) dan DH (pengoperasian situs), ditangkap. Kedua pelaku pernah bekerja di Kamboja selama 3 tahun. Situs judi memiliki 400 member Indonesia, keuntungan bersih Rp300 juta. Pengoperasian menggunakan iklan Google dan rekening pribadi. Barang bukti berupa 2 laptop, 5 HP, Rp118 juta, dan 8 gram emas disita. Kedua tersangka dikenakan pasal 27 ayat 2 jo 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 426 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun. Polisi masih menyelidiki TPPU dan keterlibatan orang lain.
Bagikan
Berita terkait
Peran 14 Tersangka Judol di Tangerang: Live Streamer hingga Telemarketing
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.07
Bareskrim Bekuk Buronan Judi Online yang Kabur ke Thailand, Ini Penampakannya
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 08.20
Penampakan Bos 3 Situs Judol Dibawa ke Jakarta Usai Ditangkap di Thailand
Detik.com · 25 September 2026 pukul 21.29
Ditangkap, Perampok yang Sekap Dokter di Sumut Minum Tuak Sebelum Beraksi
Detik.com · 11 September 2026 pukul 11.14