Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi: Saepul Rencanakan Bunuh Pria di Depok demi Kuasai Harta Korban

Saepul (26) merencanakan pembunuhan terhadap K (51) untuk mencuri sepeda motor dan barang milik korban. Keduanya berkenalan melalui media sosial dan bertemu di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Pertemuan itu berujung cekcok, lalu Saepul menusuk perut dan leher K hingga tewas.

Setelah membunuh, Saepul memutilasi tubuh korban, membungkus bagian paha dan kaki dalam plastik hitam dan karung, lalu membuang torso di Tanah Merah dan kaki di sungai Pitara, Pancoran Mas. Ia mencuri sepeda motor K, membawanya ke Panimbang, Pandeglang, dan menjualnya. Polisi menetapkan Saepul sebagai tersangka atas pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, dan masih mencari penadah motor curian tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait