Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Wanita Dibunuh lalu Dibuang di Tol Bogor

Polisi menetapkan M Febryan alias Ambon (26) sebagai tersangka pembunuhan wanita berinisial AA (26) di Tol Bogor. Kejadiannya terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketika jasad korban ditemukan tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor. Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam, berkas kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor pada tahap 1 dan sedang menunggu petunjuk jaksa untuk pelaksanaan rekonstruksi. Proses tahap 1 ini berlangsung sejak Juni 2026, dan berkas sempat dikembalikan ke penyidik untuk perbaikan. Rekonstruksi dijadwalkan dilaksanakan setelah memenuhi syarat dari jaksa, namun jadwalnya masih belum ditentukan secara pasti. Kasus ini menimbulkan banyak perhatian publik karena sifat kejahatannya yang dibunuh lalu jasadnya dibuang dari tol layang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait