Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Selidiki Penggunaan Bom Ikan Terkait Ledakan Maut di Pandeglang

Seorang nelayan berinisial MA tewas di Kampung Cisarua, Pandeglang setelah bom ikan yang dirakitnya meledak di rumahnya pada Rabu, 26 Agustus 2026. Istrinya, IY, mengalami luka berat dan dirawat di RS Panimbang. Kedua rumah sekitar korban mengalami kerusakan. Polda Banten memerintahkan penyelidikan penggunaan bom ikan oleh nelayan di wilayah tersebut, yang menjadi isu berulang. Satu nelayan dari Pandeglang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus serupa. Penggunaan bom ikan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 1,2 miliar sesuai UU Perikanan No. 45/2009. Polisi menegaskan bahwa pengeboman ikan tidak hanya membahayakan keselamatan manusia, tetapi juga merusak lingkungan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait