Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi soal Larangan Demo di Bundaran HI: Ada Objek Vital Nasional

Polda Metro Jaya melarang demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat karena terdapat objek vital nasional (Obvitnas) di sekitarnya. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa lokasi tersebut meliputi MRT, KRL, LRT, stasiun kereta api, terminal, serta tiga kedutaan (Tiongkok, Jepang, Jerman). Larangan demo ditetapkan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang melarang aksi demo di area strategis seperti objek vital nasional dan tempat militer. Polisi menekankan demonstrasi tetap harus menghormati aktivitas lain seperti tibuk lintas, ekonomi, pendidikan, dan ibadah di sekitar lokasi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait