Polisi soal Larangan Demo di Bundaran HI: Ada Objek Vital Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya melarang demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat karena terdapat objek vital nasional (Obvitnas) di sekitarnya. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa lokasi tersebut meliputi MRT, KRL, LRT, stasiun kereta api, terminal, serta tiga kedutaan (Tiongkok, Jepang, Jerman). Larangan demo ditetapkan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang melarang aksi demo di area strategis seperti objek vital nasional dan tempat militer. Polisi menekankan demonstrasi tetap harus menghormati aktivitas lain seperti tibuk lintas, ekonomi, pendidikan, dan ibadah di sekitar lokasi tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.52
Polda Metro Jaya Terima Pemberitahuan Demo, Tapi Melarang di Lokasi Ini
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 16.09
788 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo di Kantor Gubernur Jateng
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.45
Ada Demo di Sejumlah Titik Jakpus Hari Ini, 1.358 Personel Disiagakan
Berita terkait
Demo BEM UI Jadi Perhatian, Masyarakat Diimbau Bijak Sikapi Informasi
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.21
BEM UI Demo di Bundaran HI Jakpus, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.18
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.47
Mahasiswa Unpad Cegat Kapolda Jabar, Soroti Aksi Kekerasan Polisi Saat Demo
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.35