Polisi Tahan Pria Cabul di Situbondo yang Menggagahi Bocah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polres Situbondo menahan seorang pria berinisial T (26) sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun. Kasat Reskrim AKP Selimat menyatakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman kasus. Kejadian terungkap saat ayah korban memergoki T masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah pada Minggu 13 September 2026. Ayah korban kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Situbondo. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan T sebagai tersangka. Beberapa barang bukti termasuk pakaian berkaitan dengan kasus ini diamankan. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Bagikan
Berita terkait
Bromo Padam, 1.000 Hektare Lahan Gunung Buthak dan Kawinajang Hangus
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 21.55
Industri AMDK Hadapi Wajib SNI dan Tuntutan Industri Hijau Terkait Sampah yang Dihasilkan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.30
Balita 3,5 Tahun di Sleman Diduga Jadi Korban Pencabulan hingga Alami Perdarahan
kumparan · 18 September 2026 pukul 16.46
Empat Tersangka Suap Pokmas Jatim Diserahkan ke Jaksa
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 16.33