Polisi Tangkap 3 Tersangka Dugaan Eksploitasi Anak di Ricuh 27 Agustus
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka (B, N, P) atas dugaan eksploitasi anak dalam kericuhan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada 27 Agustus. Ketiga pelaku mengingim-imiikan puluhan anak dengan bayaran Rp50-55 ribu untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa. B berhasil merekrut 53 anak, N 22 anak, dan P 8 anak. Dari aksi tersebut, B mendapat keuntungan Rp2,35 juta, N Rp842.500, dan P Rp250.000. Penyelidikan masih berlangsung untuk membuktikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 15.45
Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus
Berita terkait
Polisi Buru Eksekutor Jambret Ponsel Wanita India di Menteng
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.23
Ponsel WN India Dijambret di Kawasan Menteng Jakpus, 1 Pelaku Dibekuk Polisi
kumparan · 7 September 2026 pukul 11.54
Polisi Kejar Rekan Penjambret Ponsel Turis India di Menteng
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.35
153 Anak Terlibat Ricuh Usai Demo di DPR, PMJ Imbau Ortu Tingkatkan Pengawasan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 11.56